PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM PROGRAM BINMATKUM KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN “JAKSA MASUK SEKOLAH”

PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM
PROGRAM BINMATKUM KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN
“JAKSA MASUK SEKOLAH”
DI MAN 1 PADANG PARIAMAN
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Pariaman melaksanakan program Binmatkum (Bimbingan Masyarakat dan Kegiatan Hukum) dengan tema "Jaksa Masuk Sekolah" di MAN 1 Padang Pariaman. Penyuluhan hukum ini dipimpin oleh Charis, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Dalam sesi penyuluhan, Charis membahas lima topik penting:
- Bullying: Penjelasan tentang bullying baik fisik maupun verbal serta dampaknya.
- Cyberbullying: Informasi mengenai bullying di dunia maya dan cara menghadapinya.
- Asusila: Pemahaman tentang tindakan asusila dan konsekuensinya.
- Tindak Pidana: Identifikasi berbagai tindak pidana dan hukuman yang dikenakan.
- Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif): Bahaya penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif serta hukumannya.
Selama sesi tanya jawab, antusiasme siswa terlihat jelas. Bintang, salah satu siswa dari MAN 1 Padang Pariaman, bertanya mengenai perbedaan antara pidana mati dan pidana seumur hidup. Charis menjelaskan bahwa pidana mati di Indonesia dilaksanakan melalui eksekusi tembak mati, sementara pidana seumur hidup berarti pelaku menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa batas waktu. Atas pertanyaannya, Charis memberikan pin sebagai penghargaan kepada Bintang.
Charis juga mengajukan pertanyaan kepada siswa mengenai usia dewasa di Indonesia. Adit menjawab dengan tepat bahwa seseorang dianggap dewasa jika berusia di atas 18 tahun. Charis memberikan pin kepada Adit sebagai penghargaan atas jawabannya yang benar. Selanjutnya, Charis bertanya tentang perbedaan peradilan anak dan dewasa, dan Adit menjelaskan bahwa memang ada perbedaan dalam prosesnya, yang juga mendapatkan pin dari Charis.
Syariq salah satu siswa juga bertanya apakah cemoohan dari teman termasuk dalam kategori bullying. Charis menjelaskan bahwa cemoohan yang dilakukan secara terus-menerus dan merendahkan dapat dianggap sebagai bentuk bullying.
Acara penyuluhan ini ditutup dengan antusiasme tinggi dari para siswa, yang menunjukkan banyaknya pertanyaan dan keterlibatan aktif dalam diskusi. Hal ini membuktikan bahwa tema yang diangkat oleh Kejaksaan Negeri Pariaman sangat relevan dan menarik perhatian siswa, mengingat eratnya kaitannya dengan kehidupan sehari-hari mereka. Penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan membantu mereka menghadapi berbagai tantangan yang ada di sekitar mereka.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- INFO PENTING PENGAMBILAN IJAZAH ANGKATAN 2025
- Pesantren Ramadhan Hari Kedua di MAN 1 Padang Pariaman Berjalan Khidmat
- Pembukaan Pesantren Ramadhan 1446 H di MAN 1 Padang Pariaman Berlangsung Khidmat
- Muhadarah Jumat di MAN 1 Padang Pariaman: Meningkatkan Keimanan dan Keilmuan
- MAN 1 Padang Pariaman Sukses Gelar Mukhayyam Tahfizh di Bukittinggi
Kembali ke Atas