• header
  • header

Selamat Datang di Website MAN 1 PADANG PARIAMAN. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Kontak Kami


MAN 1 PADANG PARIAMAN

NPSN : 10311413

Jl. Padang Bukittinggi KM.37 Batang Tapakis, Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman


[email protected]

TLP : 075196168


          

Agenda

02 May 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Statistik


Total Hits : 341239
Pengunjung : 136354
Hari ini : 92
Hits hari ini : 111
Member Online : 16
IP : 216.73.216.139
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

TAHAP 1

LANGKAH 1

Keberatan diajukan kepada atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.

LANGKAH 2

Atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis  disertakan bersama tanggapan tersebut.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID,maka sengketa keberatan selesai.

Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.