• header
  • header

Selamat Datang di Website MAN 1 PADANG PARIAMAN. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


MAN 1 PADANG PARIAMAN

NPSN : 10311413

Jl. Padang Bukittinggi KM.37 Batang Tapakis, Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman


info@man1padangpariaman.sch.id

TLP : 075196168


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 216698
Pengunjung : 76945
Hari ini : 23
Hits hari ini : 96
Member Online : 16
IP : 44.192.79.149
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Nofrial, S.PdI (Guru)
    2020-03-30 08:39:06

    Absen online senin 30 3 2020
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-15 13:13:35

    Pulanglah kepeluk ibu Sebab kasih belumlah kita tuai....... ??? #episoderinai
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-14 23:08:11

    Kabar gadih dirumah gadang Uda, jangan biarkan gadih ranum dalam janjimu Saban hari uda berkabar menjemput gadih dirmh gadang "uda bawakan...
  • Novi Dlafitri, S.Pd (Guru)
    2019-09-06 08:03:22

    Apa yang Anda pikirkan?
  • Ade Irwin Putra, S.Pd (Guru)
    2019-08-25 21:17:25

    Akun baru.... member man 1 padang pariaman....

Tugas dan Fungsi PPID MAN 1 Padang Pariaman :

PPID mempunya tugas sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID MAN 1 Padang Pariaman.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID MAN 1 Padang Pariaman
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID MAN 1 Padang Pariaman untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.