• header2
  • SANTUN
  • gbanner3
  • gbanner2
  • gbanner4

Selamat Datang di Website Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 PADANG PARIAMAN. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


MAN 1 PADANG PARIAMAN

NPSN : 10311413

Jl. Padang Bukittinggi KM.37 Batang Tapakis, Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman


info@man1padangpariaman.sch.id

TLP : 075196168


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 253877
Pengunjung : 88007
Hari ini : 36
Hits hari ini : 146
Member Online : 16
IP : 34.204.172.188
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Nofrial, S.PdI (Guru)
    2020-03-30 08:39:06

    Absen online senin 30 3 2020
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-15 13:13:35

    Pulanglah kepeluk ibu Sebab kasih belumlah kita tuai....... ??? #episoderinai
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-14 23:08:11

    Kabar gadih dirumah gadang Uda, jangan biarkan gadih ranum dalam janjimu Saban hari uda berkabar menjemput gadih dirmh gadang "uda bawakan...
  • Novi Dlafitri, S.Pd (Guru)
    2019-09-06 08:03:22

    Apa yang Anda pikirkan?
  • Ade Irwin Putra, S.Pd (Guru)
    2019-08-25 21:17:25

    Akun baru.... member man 1 padang pariaman....

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat yang langkah-langkahnya digambarkan berikut ini: 

TAHAP 2

LANGKAH 1

Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi

LANGKAH 2

Dalam waktu 14 (empat belas) hari 

kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi. 

Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi,sengketa selesai.

Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan sengketa melalui pengadilan.

TAHAP 3

Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan, yang langkah-langkahnya digambarkan sebagai berikut :

Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. 

Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.            

Jika pengaju sengketa puas atas putusan pengadilan, sengketa selesai