• header2
  • SANTUN
  • gbanner3
  • gbanner2
  • gbanner4

Selamat Datang di Website Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 PADANG PARIAMAN. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


MAN 1 PADANG PARIAMAN

NPSN : 10311413

Jl. Padang Bukittinggi KM.37 Batang Tapakis, Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman


info@man1padangpariaman.sch.id

TLP : 075196168


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 253854
Pengunjung : 88003
Hari ini : 32
Hits hari ini : 123
Member Online : 16
IP : 34.204.172.188
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Nofrial, S.PdI (Guru)
    2020-03-30 08:39:06

    Absen online senin 30 3 2020
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-15 13:13:35

    Pulanglah kepeluk ibu Sebab kasih belumlah kita tuai....... ??? #episoderinai
  • Lispa Nelli, S.Pd (Guru)
    2019-09-14 23:08:11

    Kabar gadih dirumah gadang Uda, jangan biarkan gadih ranum dalam janjimu Saban hari uda berkabar menjemput gadih dirmh gadang "uda bawakan...
  • Novi Dlafitri, S.Pd (Guru)
    2019-09-06 08:03:22

    Apa yang Anda pikirkan?
  • Ade Irwin Putra, S.Pd (Guru)
    2019-08-25 21:17:25

    Akun baru.... member man 1 padang pariaman....

PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

TAHAP 1

LANGKAH 1

Keberatan diajukan kepada atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.

LANGKAH 2

Atasan PPID MAN 1 Padang Pariaman harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis  disertakan bersama tanggapan tersebut.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID,maka sengketa keberatan selesai.

Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.